Penyidik Satreskrim Polres Alor menuntaskan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, Maria Elgavina Seran (30), seorang mahasiswi yang juga warga Desa Wekmidar, Kecamatan Alor Rinhat, Kabupaten Malaka, ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Polres Ende yang sempat mandeg selama 4 tahun akhirnya bisa dituntaskan. Pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019 dinyatakan lengkap atau P21.
Masih ingat dokter gigi gadungan yang beraksi di Kota Kupang? Kasusnya ditangani ditangani Polres Kota Kupang akan segera disingkan. Berkas perkara dokter gadungan berinisial AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang.